Awak Media Babel Datangi Polda, Tegaskan: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

×

Awak Media Babel Datangi Polda, Tegaskan: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

Bagikan berita
Awak Media Babel Datangi Polda, Tegaskan: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik
Awak Media Babel Datangi Polda, Tegaskan: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

PANGKALPINANG – Gelombang solidaritas dan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat di Bangka Belitung. Puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers, perusahaan media, serta jurnalis dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung, mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026).

Kedatangan mereka bukan aksi seremonial. Ini adalah pernyataan sikap terbuka bahwa penegakan hukum tidak boleh melenceng dari koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rombongan jurnalis Babel awalnya dijadwalkan beraudiensi dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono. Namun karena berhalangan hadir, pertemuan akhirnya difasilitasi dan diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Audiensi dipimpin oleh Rikky Fermana, Penanggungjawab KBO Babel yang juga menjabat Ketua PJS Babel. Dalam forum tersebut, para awak media menyampaikan kegelisahan serius atas penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa, yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan media.

“Ini bukan sekadar membela satu orang wartawan. Ini soal menjaga marwah profesi dan kepastian hukum pers,” tegas salah satu perwakilan jurnalis dalam pertemuan tersebut.

*Bukan Sekadar Pertemuan Biasa*

Audiensi itu berlangsung dalam suasana dialogis, namun sarat penegasan sikap. Para jurnalis menilai, jika karya jurnalistik diproses dengan pendekatan pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu, melainkan fondasi kemerdekaan pers itu sendiri.

Undang-Undang Pers secara eksplisit mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menyebutkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Lebih jauh, Pasal 15 ayat (2) huruf c menyatakan Dewan Pers berwenang menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers. Artinya, sengketa jurnalistik memiliki rezim hukum tersendiri.

Para jurnalis mengingatkan bahwa hukum pidana adalah *ultimum remedium*—upaya terakhir. Prinsip ini juga berkali-kali ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini