Koordinasi tersebut bertujuan memastikan apakah karya yang dipermasalahkan benar merupakan produk jurnalistik atau bukan.
Jika mekanisme ini diabaikan, muncul pertanyaan serius: siapa yang berwenang menilai suatu karya sebagai produk jurnalistik?
Penilaian terhadap karya jurnalistik bukan domain penyidik, melainkan kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Mengabaikan prosedur tersebut, menurut para jurnalis, dapat dikategorikan sebagai cacat prosedural dalam penegakan hukum.
“Ini bukan soal kebal hukum. Kami tidak pernah mengatakan pers tidak bisa diproses. Tetapi prosesnya harus sesuai dengan rezim hukum pers,” tegas salah satu jurnalis senior.
*Peringatan Keras bagi Iklim Demokrasi Daerah*Dalam pernyataan sikap bersama, awak media menyampaikan peringatan keras agar penegakan hukum tidak menjadi alat tekan terhadap kebebasan pers.
Mereka menegaskan, pemidanaan atas karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme UU Pers berpotensi menciptakan efek gentar (*chilling effect*) bagi jurnalis di daerah.
Jika jurnalis dihantui ancaman pidana setiap kali menerbitkan berita kritis, maka fungsi kontrol sosial pers akan lumpuh.
“Pers tidak kebal hukum, tetapi pers dilindungi hukum. Jangan sampai hukum dijadikan alat pembungkam kritik,” bunyi salah satu pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T