LUBUK BASUNG – Pemerintah Kabupaten Agam meluruskan isu pengadaan kendaraan dinas yang belakangan ramai dibicarakan publik. Pemkab menegaskan tidak ada pengadaan kendaraan dinas untuk bupati, wakil bupati, maupun istri kepala daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Klarifikasi itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Muhammad Lutfi AR
dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat terkait dan awak media di Aula Kantor Bupati Agam, Sabtu (7/2/2026).
Sekda Agam Muhammad Lutfi mengatakan, polemik yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, berdasarkan pernyataan anggota DPRD Agam, persoalan yang disorot bukan pada proses pengadaan, melainkan waktu penganggarannya.
“Pengadaan kendaraan dinas itu diusulkan dan disetujui sebelum bencana alam terjadi, tepatnya pada Tahun Anggaran 2025. Prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Lutfi.Ia menjelaskan, seluruh proses penganggaran di Pemkab Agam dikawal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Penyusunan anggaran diawali dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dilanjutkan pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD, hingga penetapan APBD melalui peraturan daerah.
“Mekanisme ini juga berlaku untuk anggaran 2026. Semua disusun setahun sebelumnya, diawasi Kemendagri, dan tercatat dalam SIPD. Tidak ada anggaran yang disusun sepihak,” tegasnya.
Terkait Tahun Anggaran 2026, Lutfi menegaskan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hanya tercantum rencana pengadaan dua unit kendaraan jenis SUV minibus melalui Sekretariat Daerah. Tidak ada nomenklatur anggaran yang menyebutkan kendaraan untuk bupati, wakil bupati, ataupun istri kepala daerah.
“Isu pembelian kendaraan khusus untuk istri bupati itu tidak benar dan tidak tercantum dalam DPA,” katanya.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T