LUBUK BASUNG – DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Sidang berlangsung di Lubuk Basung, Senin (2/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Henrizal bersama Wakil Ketua Muhammad Risman dan Aderia, SP, MM. Sementara itu, Ketua DPRD Agam berhalangan hadir karena mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Daerah bersama Presiden RI di Sentul, Jawa Barat.
Paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Agam Dr. M. Lutfi, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Sekda Agam Dr. M. Lutfi yang membacakan Nota Penjelasan Bupati menyampaikan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dinilai perlu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes/BUMNag yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2021.
Menurutnya, regulasi lama tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat, terutama terkait penegasan status BUMDes/BUMNag sebagai badan hukum serta penguatan tata kelola yang lebih modern dan akuntabel.
“Perda Nomor 2 Tahun 2018 tidak lagi selaras dengan regulasi nasional. Jika tetap diberlakukan, berpotensi menimbulkan dualisme hukum dan melemahkan legalitas badan hukum BUMNag,” kata Lutfi di hadapan peserta sidang.Ia menambahkan, rancangan pencabutan perda tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat.
“Proses harmonisasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan selanjutnya, sehingga materi ranperda benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T