PADANG, — Sejumlah kader Posyandu di Kota Padang mengadukan, kewajiban pengembalian dana Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) ke Komisi IV DPRD Kota Padang.
Pengaduan itu, muncul setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp171 juta pada pelaksanaan program tersebut, yang mengharuskan para kader mengganti dana sebesar Rp50 ribu per orang.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Iskandar, menjelaskan Senin (2/2/2026), pihaknya sebenarnya tidak menginginkan persoalan ini berujung pada beban finansial bagi kader Posyandu.
Namun, sebagai tindak lanjut temuan BPK, pengembalian dana harus dilakukan.
“Anggaran PMT ini sejatinya berada di kecamatan. Mekanismenya adalah pemberian barang atau produk, bukan uang tunai. Namun yang terjadi, kecamatan justru menyerahkan uang. Solusi yang ada saat ini, dana sebesar Rp171 juta tersebut harus dikembalikan ke negara, dan itu dibebankan kepada kader Posyandu,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema pengembalian dilakukan dengan cara iuran, di mana setiap kader diminta mengganti sebesar Rp50 ribu per orang.Kebijakan ini, menurutnya, diambil sebagai jalan keluar paling memungkinkan meski menimbulkan keberatan di lapangan.
Sementara itu, Camat Kuranji Rido Satria mengungkapkan, khusus di Kecamatan Kuranji, nilai temuan BPK mencapai Rp19 juta. Dana tersebut, juga wajib dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di Kecamatan Kuranji, total temuan sebesar Rp19 juta. Karena itu, seluruh kader Posyandu di wilayah kami harus bersama-sama mengembalikan dana tersebut kepada negara,” katanya.
Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sendiri, merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, terutama kelompok yang berisiko mengalami kekurangan gizi dan stunting. Program ini seharusnya diwujudkan dalam bentuk makanan bergizi, baik kudapan maupun makanan lengkap, dengan memanfaatkan bahan pangan lokal.
Editor : AB Kurniati