PASAMAN BARAT - Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat melakukan pengecekan pendistribusian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar di SPBU 14.263.584 Nagari Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (3/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar yang didampingi Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar mengatakan pengecekan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembelian BBM menggunakan jeriken.
"Kami menindaklanjuti informasi terkait pembelian BBM Bio Solar memakai jeriken untuk para nelayan yang diduga menyalahi aturan BPH Migas," katanya.
Petugas melakukan pengecekan dengan memastikan keabsahan dan masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM bagi nelayan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pendistribusian Bio Solar kepada nelayan di lokasi tersebut."Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dan pembelian BBM Bio Solar khususnya bagi para nelayan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Kapolsek Pasaman menegaskan kepada seluruh pihak SPBU di wilayah hukumnya agar tidak melayani pembelian BBM bersubsidi yang melanggar aturan.
"Pembelian BBM bersubsidi harus sesuai barcode kendaraan dan ketentuan berlaku, untuk menghindari praktik penyalahgunaan maupun penimbunan yang berdampak terhadap kelangkaan BBM di tengah masyarakat," tegasnya.
Petugas penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Jonnedi menjelaskan bahwa surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jeriken hanya berlaku selama satu bulan.
Editor : Pariyadi Saputra

