"Apabila masa berlaku surat rekomendasi telah berakhir, nelayan maupun pemilik kapal dapat mengajukan perpanjangan melalui instansi terkait dengan melampirkan bukti pembelian BBM disertai cap stempel resmi pihak SPBU setempat," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
"Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023 mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan," ujarnya. (*) Editor : Pariyadi Saputra

