PADANG - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepala OJK Perwakilan Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan di daerah.
“Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah melalui proses pengawasan intensif dan merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” kata Roni Nazra melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (31/3/2026).
OJK sebelumnya telah menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan sejak 5 Maret 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum berada di bawah 12 persen.
Pada 3 Maret 2026, status bank tersebut meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi setelah upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham tidak berhasil memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas.Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Lembaga Penjamin Simpanan melalui Keputusan Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 menetapkan penanganan PT BPR Pembangunan Nagari dengan skema likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha dan menyerahkan proses selanjutnya kepada LPS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Nasabah tidak perlu khawatir karena dana masyarakat tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Roni Nazra.
Editor : Pariyadi Saputra

