Pondok Pesantren Rumah Putih Buka Penerimaan Santri Gelombang II

×

Pondok Pesantren Rumah Putih Buka Penerimaan Santri Gelombang II

Bagikan berita
Pondok Pesantren Rumah Putih Buka Penerimaan Santri Gelombang II
Pondok Pesantren Rumah Putih Buka Penerimaan Santri Gelombang II
DPC PJS Kota Bukittinggi

KABUPATEN AGAM — Pondok Pesantren Rumah Putih resmi membuka Penerimaan Santri Baru (PSB) Gelombang II untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 15 April 2026 dengan kuota terbatas.

Pimpinan Ponpes Rumah Putih, Surya Putra, M.Pd mengatakan pembukaan gelombang kedua ini dilakukan untuk memberikan kesempatan tambahan bagi calon santri yang belum sempat mendaftar pada tahap sebelumnya.

"Kami membuka gelombang kedua sebagai bentuk komitmen memberikan akses pendidikan pesantren yang berkualitas kepada lebih banyak generasi muda, tentu dengan tetap menjaga kualitas dan kuota yang terbatas,” ujar Surya Putra, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, Ponpes Rumah Putih menawarkan kombinasi pendidikan keagamaan dan keterampilan. Program wajib yang diterapkan meliputi Bahasa Arab, Bahtsul Kutub, serta Tahsin dan Tahfidz Al-Qur’an.

Selain itu, santri juga dibekali program keahlian seperti ilmu kepemimpinan, kewirausahaan, serta publisistik dan kepenulisan.

Menurutnya, sistem pendidikan yang diterapkan tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan keterampilan praktis.

“Kami ingin melahirkan santri yang tidak hanya kuat dalam ilmu agama, tetapi juga siap menghadapi tantangan zaman, baik dalam kepemimpinan maupun dunia usaha,” katanya.

Ponpes Rumah Putih membuka jenjang pendidikan tingkat SMP dan SMA, serta menyediakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler seperti jurnalistik, pencak silat dan pramuka.

Terkait biaya, pihak pesantren memberikan sejumlah keringanan. Uang pangkal sebesar Rp1 juta disubsidi 50 persen sehingga orang tua hanya membayar Rp500 ribu. Sementara fasilitas asrama, termasuk perlengkapan dasar, diberikan secara gratis melalui subsidi penuh.

Selain itu, biaya makan bulanan ditetapkan sebesar Rp600 ribu dan dibayarkan setelah santri mulai mengikuti kegiatan belajar di pondok.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi