KOTA SOLOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota mengamankan dua bersaudara yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Batu Laweh, RT 001/RW 003, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Satresnarkoba AKP Amin Nurasyid menyebutkan kedua tersangka berinisial HZ (26) dan MF (34) yang merupakan kakak beradik.
HZ diamankan di ruang tamu sementara MF diringkus di dalam kamar rumah tersebut.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu petugas melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap kedua tersangka.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat mengungkap sejumlah barang bukti dari kedua pelaku.Dari tangan HZ polisi menyita satu unit ponsel Android satu kaleng rokok berisi empat paket sabu dalam plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong.
Selain itu ditemukan alat hisap sabu yang dirakit dari botol minuman di dekat jendela rumah.
Sementara dari MF petugas mengamankan satu paket besar sabu yang disimpan di saku celana satu ponsel Android satu paket kecil sabu alat hisap korek api dengan jarum serta plastik klip tambahan.
"Keduanya merupakan pengedar aktif," ujar AKP Amin Nurasyid, dikutip Rabu (1/4/2026).
Editor : Pariyadi Saputra

