Sebelum ditangkap mereka diduga baru saja menjual lima paket sabu kepada pembeli.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Solok Kota dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Solok Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (*) Editor : Pariyadi Saputra

