BUKITTINGGI - Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pemerasan dengan ancaman senjata tajam di Kota Bukittinggi.
Pelaku diketahui merupakan residivis dan saat ini masih dalam pengembangan terkait kemungkinan aksi di lokasi lain.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Dwi Angga, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial TI (19), warga Jorong Dalam Koto, Pakan Sinayan.
Inisial TI ditangkap pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/50/II/2026/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tanggal 19 Februari 2026," ujar AKP Dwi Angga, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus pemerasan tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah pisau sehingga korban ketakutan.
Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang dan satu unit handphone kepada pelaku saat kejadian berlangsung.
"Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian," jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya yakni baju dan celana.
Editor : Pariyadi Saputra

