Ribuan PBI-JK di Agam Nonaktif, Pemkab Beri Penjelasan dan Buka Layanan Reaktivasi

×

Ribuan PBI-JK di Agam Nonaktif, Pemkab Beri Penjelasan dan Buka Layanan Reaktivasi

Bagikan berita
Ribuan PBI-JK di Agam Nonaktif, Pemkab Beri Penjelasan dan Buka Layanan Reaktivasi
Ribuan PBI-JK di Agam Nonaktif, Pemkab Beri Penjelasan dan Buka Layanan Reaktivasi

KABUPATEN AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam angkat bicara terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang membuat sejumlah warga tak bisa mengakses layanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit.

Dalam beberapa hari terakhir, keluhan masyarakat bermunculan setelah status BPJS Kesehatan mereka mendadak tidak aktif. Kondisi ini bahkan sempat terjadi di RSUD Lubuk Basung pada Sabtu (7/2/2026) dan memicu kebingungan di tengah warga.

Pemkab Agam menegaskan, penonaktifan tersebut bukan kebijakan pemerintah daerah, melainkan keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Sejak awal Februari 2026, Kemensos menonaktifkan sebanyak 26.904 peserta PBI-JK di Kabupaten Agam sebagai bagian dari pendataan ulang nasional penerima bantuan jaminan kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, S.Sos, M.Si, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan seiring pembaruan data desil penerima bantuan sosial.

Saat ini, bantuan PBI-JK diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5, sementara peserta di luar kategori tersebut dilakukan peninjauan ulang untuk memastikan ketepatan sasaran.

Sebagai tindak lanjut, Kemensos RI membuka mekanisme pengaduan sekaligus reaktivasi kepesertaan bagi warga yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat sebagai penerima PBI-JK. Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Sosial juga membuka pos pelayanan khusus guna memfasilitasi masyarakat terdampak.

Warga yang ingin mengajukan reaktivasi dapat mendatangi langsung Dinas Sosial Kabupaten Agam atau mengajukan permohonan secara daring melalui layanan WhatsApp dengan mengirimkan berkas dalam format PDF ke nomor 0821-6966-0791.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi surat permohonan reaktivasi PBI-JK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Wali Nagari, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan diagnosa penyakit dari puskesmas, dokter, atau fasilitas kesehatan.

Selanjutnya, permohonan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Agam dan diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Data yang lolos verifikasi akan diteruskan ke Kemensos dan BPJS Kesehatan hingga status kepesertaan kembali aktif.

Pemkab Agam mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memanfaatkan layanan pengaduan maupun posko yang telah disediakan. Pemerintah daerah memastikan akan terus mendampingi warga agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh akses layanan jaminan kesehatan. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini