26.904 Warga Agam Dinonaktifkan dari PBI JK, Dinkes Jelaskan Skema Desil dan Cara Reaktivasi

×

26.904 Warga Agam Dinonaktifkan dari PBI JK, Dinkes Jelaskan Skema Desil dan Cara Reaktivasi

Bagikan berita
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, dr. Hendri Rusdian. Dok
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, dr. Hendri Rusdian. Dok

KABUPATEN AGAM - Sebanyak 26.904 jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Agam dinonaktifkan terhitung sejak 1 Februari 2026. Penonaktifan ini merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Sosial RI.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, dr. Hendri Rusdian, mengatakan penonaktifan tersebut telah dikonfirmasi BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif per 1 Februari 2026.

“Benar, Kemensos RI telah menonaktifkan kepesertaan PBI JK, termasuk di Kabupaten Agam dengan jumlah 26.904 jiwa. Ini bagian dari validasi data rutin agar bantuan pemerintah tepat sasaran,” kata dr. Hendri, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku secara nasional dan bukan hanya di Kabupaten Agam. Meski ada penonaktifan peserta, kuota nasional PBI JK dipastikan tidak mengalami pengurangan.

“Ini terjadi di seluruh Indonesia. Kuota nasional PBI JK tetap, hanya dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pemutakhiran data,” jelasnya.

Lebih lanjut, dr. Hendri menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, penetapan penerima BPJS Kesehatan dari PBI JK Pusat menggunakan indikator kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 4.

“Jadi masyarakat yang selama ini mendapatkan BPJS Kesehatan dari PBI JK Pusat, tetapi tidak termasuk dalam Desil 1 sampai Desil 4, secara sistem otomatis dinonaktifkan,” terangnya.

Meski demikian, masyarakat yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan melalui mekanisme resmi. Reaktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi admin yang mengelola aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Kantor Walinagari.

“Masyarakat dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui admin SIKS-NG di Kantor Walinagari dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Walinagari serta Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas atau Rumah Sakit,” jelas dr. Hendri.

Ia menambahkan, setelah data dimasukkan kembali ke dalam aplikasi SIKS-NG, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu, setelah melalui proses validasi oleh Kementerian Sosial.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini