Awak Media Babel Datangi Polda, Tegaskan: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

×

Awak Media Babel Datangi Polda, Tegaskan: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

Bagikan berita
Awak Media Babel Datangi Polda, Tegaskan: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik
Awak Media Babel Datangi Polda, Tegaskan: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

Para jurnalis menuntut tiga hal utama:

1. Penghentian proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik;

2. Pengembalian penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers;

3. Jaminan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.

*Ujian Integritas Penegakan Hukum*

Kasus ini kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Apakah penanganan perkara akan tetap berada dalam koridor konstitusi dan Undang-Undang Pers, atau justru membuka ruang tafsir yang berpotensi menggerus kemerdekaan pers?

Di tengah berkembangnya demokrasi digital, batas antara distribusi dan produksi konten memang semakin tipis. Namun hukum telah memberikan rambu yang jelas.

Pers adalah pilar demokrasi. Ia menjalankan fungsi kontrol, menyampaikan informasi, serta menjadi ruang artikulasi kepentingan publik. Ketika karya jurnalistik langsung diseret ke ranah pidana tanpa mekanisme pers, yang terancam bukan hanya wartawan, melainkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Audiensi di Polda Babel menjadi simbol bahwa komunitas pers di daerah tidak tinggal diam ketika marwah profesi dipertaruhkan.

Perjuangan ini, tegas para jurnalis, bukan soal satu nama. Bukan pula soal solidaritas semata.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini