Awak Media Babel Datangi Polda, Tegaskan: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

×

Awak Media Babel Datangi Polda, Tegaskan: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

Bagikan berita
Awak Media Babel Datangi Polda, Tegaskan: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik
Awak Media Babel Datangi Polda, Tegaskan: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

“Kalau setiap pihak yang keberatan atas pemberitaan langsung membawa ke ranah pidana, lalu untuk apa ada Dewan Pers?” ujar salah satu peserta audiensi.

*Produk Jurnalistik Tidak Gugur karena Dibagikan di Media Sosial*

Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam dialog adalah soal distribusi berita melalui media sosial.

Para awak media menyampaikan bahwa berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, melalui proses verifikasi, editing, dan tanggung jawab redaksi, tetap merupakan produk jurnalistik meskipun dibagikan atau ditautkan melalui platform digital.

Hal ini sejalan dengan UU Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Media sosial, tegas mereka, hanyalah sarana distribusi. Substansi dan proses jurnalistik tetap berlangsung di ruang redaksi.

“Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui platform digital. Link bukan delik,” tegas seorang perwakilan media.

Jika logika distribusi dijadikan dasar pemidanaan, maka setiap berita online berpotensi dikriminalisasi hanya karena dibagikan ulang. Ini dinilai sebagai preseden berbahaya yang dapat mengancam seluruh ekosistem pers digital.

*MoU Dewan Pers–Polri Jadi Sorotan*

Dalam audiensi itu, awak media juga menyoroti Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini