PASAMAN - Sidang ketiga perkara dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat dengan menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (2/4/2026).
Dari enam saksi yang dihadirkan, lima di antaranya merupakan saksi fakta yang berada di lokasi kejadian perkara, sementara satu saksi lainnya adalah ayah terdakwa.
Dalam persidangan terungkap lima saksi yang berada di lokasi kejadian mengakui adanya tindakan pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Meski demikian para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti motif atau alasan di balik tindakan penganiayaan tersebut.
Salah satu saksi Yusnil yang merupakan ayah terdakwa menyampaikan dirinya tidak berada di lokasi kejadian karena tengah mengikuti musyawarah desa.
Ia mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari anaknya yang menyebutkan adanya pemukulan terhadap korban."Anak saya menyampaikan telah terjadi pemukulan terhadap korban," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Nelsa Fadilla menjelaskan keterangan para saksi yang dihadirkan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan.
Ia menilai keterangan tersebut menguatkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan termasuk dugaan keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (9/4/2026), JPU akan menghadirkan dua saksi tambahan serta dua saksi ahli," ujarnya.
Editor : Pariyadi Saputra

