Sementara itu penasihat hukum terdakwa Muhammad Doni menyampaikan berdasarkan keterangan lima saksi peristiwa tersebut hanya melibatkan satu pelaku dan satu korban tanpa adanya pihak lain.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada Kamis (9/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan saksi ahli guna memperjelas konstruksi perkara. (*)Baca juga: Wako Zulmaeta Lantik PPT Pratama hingga Direktur Perumda Tirta Sago, Dorong Kinerja dan Inovasi
Editor : Pariyadi Saputra

