Setelah mempelajari dan melalui pembahasan rancangan peraturandaerah tentang RPJPD tahun 2025-2045 Fraksi NasDem-PKB
menyampaikan pokok-pokok pikiran, kritikan, usul dan saran guna memberikan kontribusi pemikiran demi suksesnya Pemerintahan Kota Bukittinggi.Bukittinggi merupakan kota Sejarah, kota Perjuangan, kota Pendidikan, kota Perdagangan, Kota Seni Budaya, Kota Wisata serta kota Olahraga. Disebutkan, Dalam menyambut tantangan ke depan yang serba teknologi Digital yang mana kita ketahui Teknologi Digital ini sangat cepat sekali perubahan-perubahannya. SDM
digital yang harus kita bentuk tanpa menghilangkan nilai-2 budaya Timur.Catatannya: Dengan kondisi luas kota Bukittinggi yang hanya 25 km2 maka dianggap sangat strategis pada penyusunan RPJPD ini dipersiapkan landasan yang kuat menuju Indonesia emas di tahun 2045. Intercity Conection serta Green City harus menjadi
acuan landasan dalam RPJPD kota Bukittinggi dalam menyabut tantangan ini. Dalam Ranperda RPJPD kota Bukittinggi 2025-2045 telah dirancang sertadipersiapkan semenjak mulai periode pertama 2025 hingga periode ke empat di tahun 2045 nanti. Untuk itu kami menyarankan agar Pemerintah kota Bukittinggi
segera menyiapkan landasan-landasan Teknokratik dalam mendukung dari RPJPDyang telah ditetapkan. Dan juga menyarankan kepada setiap SKPD sudah disiapkan perencanaanya agar Development Suistunable atau pembangunan berkelanjutan dapat berjalan baik serta adanya sinkronisasi dengan RPJPD.
Fraksi PKS lebih menyoroti tentang tantangan di daerah kedepan semakin berat dan komplit, seperti perubahan iklim global semakin sulit diprediksi, masalah perekonomian, angka pengangguran terbuka yang tinggi serta kesenjangansosial antara yang the have dengan yang have not menjadi pekerjaanrumah yang harus dicarikan solusinya."Permasalahan sosial, seperti
pergaulan bebas, LGBT, rumah tangga yang broken dengan semakin tingginya angka perceraian, juga membutuhkan perhatian yang serius,"Fraksi Golkar:
Fraksi menyampaikan harapannya. Karna ramperda ini untuk 40 tahun,mohon siapapun yang memimpin kota Bukittinggi setelah ramperda ini di sahkan dan di undangkan untuk menjadikan aturan ini
menjadi pedoman dalam pencapian kenerja nantiknya.
Editor : Mangindo Kayo

