Hasil Pembahasan:Pembahasan Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 telah dilakukan dalam rapat kerja Pansus bersama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, sehingga finalisasi Raperda dapat dilakukan pada tanggal 3 Juli 2024. Secara umum Rancangan Perda ini dapat diterima sesuai rancangan setelah adanya perbaikan pada masing-masing Bab yang telah disetujui dan disepakati pada saat pembahasan.
Hasil dari pembahasan rancangan Perda Kota Bukittinggi tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dapat disampaikan sebagai berikut:Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, beberapa singkatan yang terdapat pada lampiran RPJPD agar dimasukan dalam ketentuan rancangan Perda dan untuk istilah-istilah yang sudah ada singkatannya dalam ketentuan umum agar dalam lampiran disesuaikan penulisannya.
Berlandaskan pendekatan pokok-pokok visi dan memperhatikan visi RPJPN Tahun 2025-2045, tujuan penataan ruang Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030 serta visi RPJPD Tahun 2005-2025, rekomendasi KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 dan modal dasar pembangunan, visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 yaitu: “Bukittinggi Maju dan Berkelanjutan berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”.
Perumusan misi pembangunan Kota Bukittinggi mengacu pada permasalahan dan isu strategis daerah, hasil evaluasi RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2005-2025 serta capaian tujuan pembangunan berkelanjutan pada KLHS RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 sehingga dapat dirumuskan 8 (delapan) Misi untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045, yaitu:Misi 1: Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan transformasi sosial, dengan 10 indikator kinerja. Misi 2: Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui transformasi ekonomi berwawasan lingkungan, dengan 13 indikator kinerja. Misi 3: Transformasi tata kelola pemerintah daerah, dengan 5 indikator kinerja. Misi 4: Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum dengan menjunjung supremasi hukum, dengan 8 indikator kinerja. Misi 5: Mewujudkan ketangguhan sosial budaya dan ekologi daerah, dengan 9 indikator kinerja. Misi 6, Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. Misi 7, Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan dan Misi 8, Mewujudkan kesinambungan pembangunan.
Delapan misi yang dirumuskan untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi meliputi 17 (tujuh belas) arah pembangunan dengan 45 (empat puluh lima) sasaran pokok, 45 (empat puluh lima) indikator kinerja dan 66 (enam puluh enam) indikator utama. Tujuh belas arah pembangunan Kota Bukittinggi dimaksud adalah:Kesehatan untuk semua, dengan 4 (empat) sasaran pokok dan 6 (enam) indikator utama.
Pendidikan berkualitas yang merata, dengan 3 (tiga) sasaran pokok dan 6 (enam) indikator utama.Perlindungan sosial yang adaptif, dengan 3 (tiga) sasaran pokok dan 6 (enam) indikator utama.
Ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi dan produktifitas ekonomi, dengan 7 (tujuh) sasaran pokok dan 9 (sembilan) indikator utama.Penerapan ekonomi hijau, dengan 1 (satu) sasaran pokok dan 1 (satu) indikator utama.Transformasi digital, dengan 1 (satu) sasaran pokok dan 1 (satu) indikator utama.Integrasi ekonomi domestik dan regional, dengan 3 (tiga) sasaran pokok dan 3 (tiga) indikator utama.
Perkotaan dan Perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, dengan 1 (satu) sasaran pokok dan 2 (dua) indikator utama.Regulasi dan tata kelola yang berintegrasi dan adaptif, dengan 4 (empat) sasaran pokok dan 4 (empat) indikator utama.
Hukum berkeadilan, keamanan nasional tangguh dan demokrasi substansial, dengan 3 (tiga) sasaran pokok dan 3 (tiga) indikator utamaStabilitas ekonomi makro, dengan 4 (empat) sasaran pokok dan 6 (enam) indikator utama.
Editor : Mangindo Kayo

