DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Tentang Penandatanganan Nota Persetujuan Raperda RPJPD 2025-2045

×

DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Tentang Penandatanganan Nota Persetujuan Raperda RPJPD 2025-2045

Bagikan berita
DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Tentang Penandatanganan Nota Persetujuan Raperda RPJPD 2025-2045
DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Tentang Penandatanganan Nota Persetujuan Raperda RPJPD 2025-2045
DPC PJS Kota Bukittinggi

Ketangguhan diplomasi dan pertahanan berdaya gentar kawasan, dengan 2 (dua) sasaran pokok dan 2 (dua) indikator utama.Beragama maslahat dan berkebudayaan maju, dengan 2 (dua) sasaran pokok dan 2 (dua) indikator utama.

Keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif, dengan 2 (dua) sasaran pokok dan 4 (empat) indikator utama.Lingkungan hidup berkualitas, dengan 2 (dua) sasaran pokok dan 5 (lima) indikator utama.

Berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan, dengan 1 (satu) sasaran pokok dan 4 (empat) indikator utama dan Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim, dengan 2 (sasaran) pokok dan 2 (dua) indikator utama.Arah kebijakan RPJPD Tahun 2025-2045 dibagi kepada 4 (empat) periode, yakni: Periode I tahun 2025-2029, Periode II tahun 2030-2034, Periode III tahun 2035-2039, Periode IV tahun 2040-2045. Pencapaian target indikator utama pada tahun 2030, 2035, 2040 dan 2045 yang didasarkan pada baseline tahun 2025 didapat dari data dukung yang akuntabel.

Berikut dari sisi Pandangan akhir fraksi fraksi DPRD Bukittinggi:Fraksi Amanat Nasional Pembangunan menyatakan, menyangkut isi Perubahan Raperda RPJPD pun memberikan apresiasinya, namun untuk memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan pembangunan jangka panjang daerah ditentukan arah kebijakan dan sasaran pokok sebagai pedoman jangka waktu 2025-2045.

"Arah Kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang pada dasarnya adalah pencapaian akhir dari visi misi pada akhir periode 20 tahunan,"Fraksi Demokrat:

Demokrat sangat mengapresiasi pemerintah daerah dalam upayamenyusun ranperda. Keberadaan RPJPD sebagai pedoman kerja bagi kepala Daerah terpilih dan perangkatnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya ke depan dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat.

RPJPD nantinya akandijabarkan setiap 5 (lima) tahun kedepan kedalam rencana kerja

pemerintah daerah dan menjadi pedoman dalam Menyusun rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (Renstra SKPD).Oleh karena itu RPJPD sebagai dokumen Komprehensip menjadi

sangat vital untuk keberhasilan pembangunan kedepan dan hal ini dapat tercapai sangat bergantung kepada kemampuan pemerintah daerah menjabarkan visi misi kepala daerah terpilih, ini tentu merupakan tantangan bagi pemerintah daerah Kota Bukittinggi.Pada kesempatannya Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan tiga catatan dan saran terhadap RPJPD

tahun 2025-2045.Fraksi Nasdem-PKB:

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi