DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Tentang Penandatanganan Nota Persetujuan Raperda RPJPD 2025-2045

×

DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Tentang Penandatanganan Nota Persetujuan Raperda RPJPD 2025-2045

Bagikan berita
DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Tentang Penandatanganan Nota Persetujuan Raperda RPJPD 2025-2045
DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Tentang Penandatanganan Nota Persetujuan Raperda RPJPD 2025-2045
DPC PJS Kota Bukittinggi

BUKITTINGGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.Kegiatan tersebut terbuka untuk umum, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, Walikota dan wakil walikota Bukittinggi Erman Safar dan Marfendi, wakil ketua DPRD beserta anggota, juga Kejari Bukittinggi, Dandim 0304/Agam, Kapolresta Bukittinggi beserta OPD dan tamu undangan lainnya, jumat (5/7/2024).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dikesempatan tersebut menyampaikan bahwa semua tahapan berkaitan dengan hal tersebut di atas telah terlaksana.

"Mengawali laporan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua anggota Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang RPJPD Tahun 2025-2045, yang penuh tanggungjawab telah dapat menyelesaikan pembahasan Raperda sesuai batas waktu yang telah ditentukan," kata Benny.Ia menerangkan tentang laporan panitia khusus (Pansus) disampaikan oleh juru bicara DPRD, sehingga hari ini dapat dilaporkan hasilnya pada Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

Laporan Pembahasan Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 sebagai berikut:Latar belakang: RPJP merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun, yang berkedudukan sebagai rencana induk pembangunan yang akan diselenggarakan selama periode tersebut, sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dengan berakhirnya periodesasi RPJP Tahun 2005-2025, daerah perlu mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periodesasi 2025-2045, dimana visi, misi dan arah pembangunan daerah mengacu kepada RPJPN dan RPJPD Provinsi.

RPJPN Tahun 2025-2045 mengusung impian mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 yang bertepatan dengan momen 100 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menghasilkan RPJPD yang berkualitas, RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 disusun secara bertahap melalui beberapa pendekatan perencanaan pembangunan. Substansi RPJPD ini tergambar dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, sehingga Raperda perlu dibahas secara mendalam Bab per Bab.Adapun dari Dasar Hukum penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Barat;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Bentuk dan Jadwal Pembahasan:Setelah dihantarkan pada tanggal 28 Mei 2024, DPRD Kota Bukittinggi membentuk Pansus Pembahasan Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bukittinggi Nomor 170/16/Kpts.DPRD/2024 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 tanggal 3 Juni 2024. Pansus Raperda melakukan pembahasan dalam bentuk rapat kerja dengan Perangkat Daerah mulai 11 Juni 2024, disamping melaksanakan kunjungan kerja terkait RPJPD ke daerah lain sampai finalisasi Raperda tanggal 3 Juli 2024. Jadwal pembahasan dan pelaporan hasil Raperda sesuai dengan agenda DPRD Kota Bukittinggi sebagaimana yang telah ditetapkan pada rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bukittinggi tanggal 27 Mei 2024.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi