DPRD Beri Sejumlah Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Bukittinggi TA 2025

×

DPRD Beri Sejumlah Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Bukittinggi TA 2025

Bagikan berita
DPRD Beri Sejumlah Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Bukittinggi TA 2025
DPRD Beri Sejumlah Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Bukittinggi TA 2025

1. Untuk lebih aktif dalam menyelesaikan permasalahan penetapan tanah ulayat dengan melibatkan tokoh masyarakat serta melakukan koordinasi dengan pemerintah Propinsi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

2. Dalam penyusunan program dan kegiatan diminta agar lebih banyak mengalokasikan belanja untuk kegiatan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan tidak habis untuk belanja rutin kantor.

3. Mendorong agar segera melakukan perbaikan serta pemeliharaan saluran saluran drainase, jalan lingkung dan fasilitas umum lainnya.

4. Mengintensifkan petugas lapangan untuk sering turun kelapangan melakukan pemeriksaan terkait fasilitas umum tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat atau pihak kelurahan.

5. Agar lebih optimal melaksanakan pemeliharaan rutin Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) dan memastikan anggaran pemeliharaan yang dikeluarkan pemerintah sebanding dengan kualitas hunian yang dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

6. Memastikan alokasi dana untuk belanja pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum yang memadai setiap tahun anggaran.

7. Memprioritaskan anggaran dan kinerja Bidang Pertanahan terhadap program Sertifikasi Tanah Pemda. Bidang Pertanahan harus fokus menyelesaikan administrasi tanah milik pemerintah terlebih dahulu sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan aset daerah.

8. Melakukan audit dan inventarisasi ulang secara fisik maupun administratif terhadap seluruh titik tanah milik Pemerintah Kota melalui koordinasi dengan Badan Keuangan. Bidang Pertanahan harus berani melakukan penelusuran terhadap aset yang dikuasai atau dimanfaatkan orang lain tanpa kontribusi pada daerah.

9. Membangun komunikasi yang lebih intensif dan strategis dengan instansi vertikal (BPN) untuk mempercepat proses pensertifikatan massal aset daerah. Kendala administratif yang selama ini menjadi alasan "stagnannya" sertifikasi aset harus segera diurai dengan kerja sama lintas sektoral. (*)

Editor : Irfan Taufik, S. TP
Bagikan

Berita Terkait
Terkini