TANAH DATAR, Bacalahnews - DPRD Tanah Datar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna, Kamis (16/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kamrita didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, Sekwan Harfian Fikri dan dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, Kepala OPD, para Kabag, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Pemimpin rapat Kamrita menyampaikan, Ranperda tentang Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dua Ranperda lainnya telah disidangkan dalam Paripurna pada 27 Maret 2026 dan hari ini juga didengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD.
"Setelah dilaksanakan berbagai tahapan, sampai dengan pendapat akhir fraksi pada 15 April 2026, delapan Fraksi DPRD Tanah Datar secara keseluruhan menerima Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda," kata Kamrita.
Kamrita menyebut setelah persetujuan tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD dan Bupati yang diwakili Wakil Bupati.
Sementara itu, Wabup Ahmad Fadly menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD dan Pansus serta fraksi DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan Ranperda tersebut."Sumbangan pemikiran tersebut sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranpeda ini sampai disetujuinya menjadi Perda, dan diharapkan nantinya peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, karena itu kami sampaikan terima kasih," ucap Fadly.
Wabup menyebut dengan telah disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Datar.
"Diharapkan kepada OPD terkait dapat menyebarluaskan Perda ini dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat, sehingga Perda ini tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Dan menindaklanjuti saran dan masukan disampaikan Pansus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan Perda," kata Fadly.
Wabup menyampaikan Pemkab bersama DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar yang merata dan berkeadilan. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T

