DPRD Tanah Datar Terima Penjelasan Bupati Terkait Tiga Ranperda

×

DPRD Tanah Datar Terima Penjelasan Bupati Terkait Tiga Ranperda

Bagikan berita
Bupati Eka Putra menyerahkan nota penjelasan tiga Ranperda kepada Ketua DPRD Anton Yondra di Gedung Dewan Pagaruyung.
Bupati Eka Putra menyerahkan nota penjelasan tiga Ranperda kepada Ketua DPRD Anton Yondra di Gedung Dewan Pagaruyung.
DPC PJS Kota Bukittinggi

TANAH DATAR, Bacalahnews – Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan penjelasan tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (27/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta anggota DPRD dan dihadiri Sekwan Alfian Fikri, Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan wali nagari se-Tanah Datar.

Tiga Ranperda yang disampaikan bupati adalah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Mendagri atas hasil lebih lanjut evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterbitkan pada 12 Maret 2026.

Lebih lanjut mengenai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menyampaikan bahwa tujuan pembahasannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.

Anggota DPRD Tanah Datar mendengarkan penjelasan bupati terkait tiga Ranperda.
Anggota DPRD Tanah Datar mendengarkan penjelasan bupati terkait tiga Ranperda.

Sementara itu, untuk Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, Bupati menjelaskan bahwa perubahan dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Susunan perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendukung pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penataan menjadi langkah strategi guna mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan efisien,” ujar Eka.

Ia menambahkan, perubahan tersebut juga bertujuan menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Eka Putra mengakui masih terdapat berbagai keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut. Namun, ia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan bahwa sesuai hasil Badan Musyawarah, rapat akan dilanjutkan pada sesi II, 30 Maret 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda yang telah diputuskan. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi