Orang Telah Meninggal Masuk Daftar Pemilih, Dibahas pada Ngabuburit Bawaslu Bukittinggi

×

Orang Telah Meninggal Masuk Daftar Pemilih, Dibahas pada Ngabuburit Bawaslu Bukittinggi

Bagikan berita
Orang Telah Meninggal Masuk Daftar Pemilih, Dibahas pada Ngabuburit Bawaslu Bukittinggi
Orang Telah Meninggal Masuk Daftar Pemilih, Dibahas pada Ngabuburit Bawaslu Bukittinggi
DPC PJS Kota Bukittinggi

BUKITTINGGI — Masuknya pemilih telah meninggal dunia ke dalam daftar pemilih di Pemilihan Umum (Pemilu), nampaknya akan menjadi masalah klasik terus menerus akan terjadi pada pemilu di tanah air.

Hal tersebut terungkap dalam acara “Ngabuburit” Bawaslu Bukittinggi dengan tema “Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026, Refleksi dan Tantangan Ke Depan”, Jumat sore (6/3/2026).

Ngabuburit secara luring dan dering digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dihadiri pimpinan dari Bawaslu Provinsi Sumbar dan sejumlah komisioner Bawaslu se-Kabupaten kota di Sumbar.

Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi menyebutkan, pemilih telah meninggal dunia masuk lagi ke dalam daftar pemilih, lantaran di data kependudukan masih belum dihapus.

“Sebenarnya, pemutakhiran data pemilih, petugas sudah mencatat terkait pemilih sudah meninggal masuk daftar pemilih telah disampaikan agar dihapus. Sementara data kependudukan dikirim pusat pedoman daftar pemilih yang belum dihapus itu," katanya.

Ruzi menyebut, menghapus data pemilih yang sudah meninggal dunia adalah dinas kependudukan dan catatan sipil.

“Terkadang ada pihak dari keluarga pemilih sudah meninggal dunia tidak mengurus untuk pembuatan surat kematian, sehingga pemilih telah meninggal itu masih tercatat dalam data kependudukan,” jelas Ruzi.

Acara ngabuburit dengan MC, Dini Oktavia ini menghadirkan narasumber yakni, Heru Permana Putra (Dosen Ilmu Politik UIN Syech M Djamil Djambek Bukittinggi), Eri Vatria (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Kota Bukittinggi) dan Fidaus Yusri (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Kota Padang).

Dalam pemaparannya, Eri Vatria menyinggung kerahasiaan data pemilih yang tak didapat Bawaslu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Eri, data pemilih tidak harus dirahasiakan kepada Bawaslu yang sesama sebagai penyelenggara pemilu dengan KPU.

Editor : Irfan Taufik, S. TP
Bagikan

Berita Terkait
Terkini