Orang Telah Meninggal Masuk Daftar Pemilih, Dibahas pada Ngabuburit Bawaslu Bukittinggi

×

Orang Telah Meninggal Masuk Daftar Pemilih, Dibahas pada Ngabuburit Bawaslu Bukittinggi

Bagikan berita
Orang Telah Meninggal Masuk Daftar Pemilih, Dibahas pada Ngabuburit Bawaslu Bukittinggi
Orang Telah Meninggal Masuk Daftar Pemilih, Dibahas pada Ngabuburit Bawaslu Bukittinggi
DPC PJS Kota Bukittinggi

“Data pemilih yang tak diketahui Bawaslu, maka sulit bagi Bawaslu melakukan pengecekan pemilih terdaftar sebagai pemilih atau tidak, meninggal masih terdata sebagai pemilih, sudah pindah dan sebagainya,” ujarnya.

Kegiatan Ngabuburit sendiri diikuti hampir seluruh petugas di sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi, tak ketinggalan juga Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi, Ridwan Afandi turut hadir di acara, dari Kodim 0304 Agam, Kesbangpol Kota Bukittinggi, Wartawan RRI, Joni Marbeta, Alex Armanca (Sekretaris PJS dan Wartawan IMBC), dan Hamriadi, S.Sos., S.T dari wartawan Media Valoranews.com.

Diketahui, daftar pemilih berkelanjutan adalah sebuah proses yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan selanjutnya.

Proses kerja data pemilih berkelanjutan tersebut dilaksanakan KPU kabupaten kota yang non tahapan pemilu atau pemilihan.

Bawaslu Bukittinggi telah terus melakukan sosialisasi kepada pemilih agar berpartisipasi aktif untuk melaporkan jika belum masuk dalam daftar pemilih.

Secara umum, Pemilu yang berkualitas dapat diasumsikan hanya bisa terwujud jika daftar pemilih yang digunakan benar-benar akurat. (*)

Editor : Irfan Taufik, S. TP
Bagikan

Berita Terkait
Terkini