TANAHDATAR, Bacalahnews - DPRD Tanah Datar menggelar rapat paripurna Penetapan Keputusan DPRD Tentang Perubahan Program Pembentukan Perda 2026.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri Anggota Dewan, Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekwan Harfian Fikri, Sekda Abdurrahman Hadi, staf ahli, para asisten, kepala OPD dan pejabat lainnya, Jumat (27/3/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan, yang dilakukan dalam setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan serta penyebarluasan.
"Untuk penyusunan program pembentukan Perda di lingkungan Pemkab dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekda, sedangkan penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh badan pembentukan peraturan daerah disingkat Bapemperda," ujar Anton.
Anton menyebut pembahasan perubahan telah dilakukan terhadap dua usulan Ranperda.
"Pemkab mengusulkan satu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan DPRD mengusulkan satu Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keduanya diusulkan ke dalam perubahan Propemperda 2026," ujar Anton.Kegiatan dilanjutkan dengan laporan hasil pembahasan yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura.
"Bapemperda dan Tim Propemperda menyepakati untuk memasukan usulan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ke dalam perubahan Propemperda 2026," tutur Adrijinil.
Sementara itu Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan Sidang Paripurna tersebut.
Dalam pembahasan disepakati untuk memasukkan dua Ranperda diluar Propemperda sesuai yang diusulkan, sehingga Ranperda yang akan dibahas pada 2026 menjadi 12 Ranperda. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T

