JAKARTA - Kabar baik datang dari Korlantas Polri yang memastikan rencana perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama akan diterapkan secara nasional.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala administrasi dalam membayar pajak tahunan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menyebut aturan tersebut akan segera dibahas dalam rapat koordinasi nasional.
"Nanti akan kami berlakukan secara nasional dan akan saya sampaikan saat Rakor Samsat minggu depan di Semarang," ujarnya dikutip Kamis (16/4/2026).
Rapat tersebut akan melibatkan Dirlantas, Bapenda, hingga perwakilan Jasa Raharja dari seluruh Indonesia untuk menyepakati penerapan kebijakan ini.
Jika disetujui, aturan tersebut akan menjadi solusi sementara bagi masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan.Namun kebijakan ini hanya berlaku terbatas sepanjang tahun 2026 sebagai masa transisi administrasi kendaraan.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bekas untuk tetap membayar pajak meski data kepemilikan belum diperbarui.
Meski begitu, wajib pajak tetap harus memenuhi syarat administratif berupa surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
"Silakan isi formulir pernyataan bahwa kendaraan itu milikmu dan siap melakukan balik nama tahun depan," katanya.
Editor : Pariyadi Saputra

