Korlantas menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran data kendaraan bagi yang tidak memenuhi komitmen tersebut.
Pemblokiran itu membuat kendaraan tidak sah secara administrasi dan tidak bisa digunakan untuk urusan pajak maupun keperluan hukum lainnya.Baca juga: Arahan Resmi Itjen Kemendagri soal Dana TKD untuk Pemulihan Pascabencana, Wajib Disimak Daerah
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan secara tepat waktu. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

