Korlantas Polri Siapkan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional, Ini Syarat dan Batas Waktunya

×

Korlantas Polri Siapkan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Bagikan berita
Dok. Ist
Dok. Ist
DPC PJS Kota Bukittinggi

Korlantas menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran data kendaraan bagi yang tidak memenuhi komitmen tersebut.

Pemblokiran itu membuat kendaraan tidak sah secara administrasi dan tidak bisa digunakan untuk urusan pajak maupun keperluan hukum lainnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan secara tepat waktu. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi