PADANG - Pemerintah Kota Padang resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Padang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memperkuat pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara di Balai Kota Aie Pacah, Kamis (16/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara menegaskan kesiapan institusinya menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemko Padang baik di dalam maupun di luar persidangan.
"Dukungan ini mencakup pendampingan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara serta pemberian legal opinion terhadap persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah," ujarnya.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis Kejari Padang dalam memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai koridor hukum serta meminimalkan potensi pelanggaran.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyebut sinergi dengan Kejari menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan aset dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel."Pendampingan dari Kejaksaan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pengawalan kebijakan pemerintah daerah," katanya.
Ia menambahkan dinamika regulasi yang terus berkembang menuntut pemerintah daerah lebih cermat dalam mengambil kebijakan agar tidak berisiko secara hukum.
Pemko Padang juga mendorong seluruh OPD untuk aktif berkonsultasi dengan Kejari guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang aman dari potensi persoalan hukum.
Koswara berharap kerja sama ini dapat berjalan optimal dan menjadi solusi konkret bagi berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

