8. Meningkatkan Efektivitas pemanfaatan anggaran serta tata kelola penggunaan anggaran agar tepat sasaran
9. Mendorong pembentukan regulasi (Perda/Perwako/aturan lainnya) yang mengatur standar baku peran dan fungsi lembaga adat. Lembaga adat harus ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah yang memiliki struktur yang jelas, sehingga keberadaannya menjadi bagian integral dalam pengambilan kebijakan berbasis kearifan lokal.
10. Melakukan inventarisasi total terhadap seluruh unsur kebudayaan, meliputi: profil tokoh adat (Niniak Mamak), peran Bundo Kanduang, ritus kegiatan adat, hingga aset fisik budaya di tingkat Nagari. Dokumentasi ini harus dikelola dalam sistem basis data digital agar dapat diakses sebagai bahan edukasi dan rujukan kebijakan di masa depan.
11. Berkolaborasi untuk mengintegrasikan hasil inventarisasi adat ke dalam muatan lokal sekolah. Nilai-nilai budaya Bukittinggi harus menjadi pondasi utama dalam pembentukan etika dan karakter siswa di seluruh jenjang pendidikan.
DINAS KESEHATAN
1. Menambah alokasi dana untuk Program pencegahan atau penanganan HIV, AIDS, NAPZA dan TBC seperti pemeriksaan dini (screening) massal pada kelompok risiko tinggi dan pengadaan alat tes mandiri yang lebih aksesibel.2. Agar segera menyelesaikan kasus tanah di puskesmas gulai bancah serta jalan ke Puskemas Plus Mandiangin.
3. Terkait penolakan masyarakat terhadap imunisasi agar Dinas Kesehatan bisa memberikan edukasi dan sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat agar masyarakat paham dampak imunisasi sehingga tidak terjadi lagi penolakan oleh masyarakat.
4. Melakukan optimalisasi serta peningkatan sarana dan prasarana kantor dan Puskesmas secara komprehensif guna menciptakan ruang kerja dan pelayanan yang representative.
5. Mengoptimalisasi Standar Pelayanan Publik guna meningkatkan indeks kepuasan masyarakat.
Editor : Irfan Taufik, S. TP