PAYAKUMBUH - Tim Buser Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial AR (22) pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan kepemilikan puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan wilayah Koto Panjang RT 001/RW 001, Kelurahan Koto Panjang Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Gusmanto mengungkapkan tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu saat hendak diamankan.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dan penyelidikan di lapangan, tersangka sempat membuang barang bukti saat akan diamankan," ujarnya dikutip Rabu (22/4/2026).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan puluhan paket sabu tambahan yang disembunyikan oleh tersangka.
"Secara keseluruhan, kami menyita 31 paket sabu siap edar dari tangan tersangka," katanya.Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit timbangan digital, plastik klip, satu unit ponsel merk Oppo warna merah, uang tunai Rp300.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau army tanpa plat nomor.
AKP Gusmanto menegaskan bahwa Polres Payakumbuh akan terus melakukan operasi secara masif dan berkelanjutan guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kami tidak akan lengah, penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.
Editor : Pariyadi Saputra