Pria 22 Tahun Ditangkap di Payakumbuh, 31 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

×

Pria 22 Tahun Ditangkap di Payakumbuh, 31 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

Bagikan berita
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan.
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini