JAKARTA – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menyoroti keras kasus perjanjian kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Baubau yang bernilai nol rupiah. Ia menilai praktik tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip dasar negara.
“Artinya bahwa pertama itu tidak manusiawi, itu tidak Pancasilais, itu tidak membuat negara menjadi institusi yang menjamin kesejahteraan. Perjanjian kontrak nol rupiah itu tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan logika konstitusi kita,” tegas Adian dalam audiensi BAM DPR RI terkait tindak lanjut kasus PPPK paruh waktu Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya dugaan penyelundupan nama dalam proses pengangkatan PPPK. Menurutnya, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan banyak pihak.
“Terkait dengan dugaan penyelundupan nama, menurut saya kejaksaan dan KPK harus mulai turun. Ini bukan sekadar indikasi jual beli kewenangan, tetapi juga merugikan banyak orang,” ujarnya.
Adian menegaskan bahwa seluruh persoalan dalam kasus ini bersifat mendesak dan membutuhkan perhatian serius dari negara, terutama terkait kontrak kerja yang dinilai tidak masuk akal tersebut.
“Semua mendesak. Bagaimana mungkin rakyat diminta berkontrak dengan negara dengan nilai nol rupiah?” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.Lebih lanjut, ia mendorong para tenaga PPPK paruh waktu untuk melakukan konsolidasi secara luas, tidak hanya di Kota Baubau, tetapi juga di berbagai daerah lain yang mengalami persoalan serupa.
“Persoalan ini bukan hanya terjadi di Baubau, tetapi juga di daerah lain. Karena itu, perlu konsolidasi dan tekanan kepada lembaga-lembaga seperti KPK dan kejaksaan agar kasus ini diusut tuntas,” pungkasnya. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T

