BUKITTINGGI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi memberikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan, laporan keterangan Pertanggungjawaban wali kota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan transparansi dan akuntabiltas kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
"Berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang disampaikan oleh Walikota beberapa waktu lalu, DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan dan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Daerah selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran,” ujar Syaiful Efendi, Selasa (18/4/2026).
Hal tersebut disampaikan Syaiful Efendi pada sidang paripurna DPRD paripurna DPRD Kota Bukittinggi dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025.
Dikatakan, evaluasi selama kurun waktu 1 tahun anggaran guna mengetahui apakah kinerjanya telah sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan, yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Evaluasi kinerja tersebut dilakukan dalam rangka proses umpan balik atas kinerja tahun yang lalu guna mendorong adanya produktivitas dan perbaikan/penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.Selanjutnya kata dia lagi, dilakukan analisa secara komparatif, yaitu dengan cara memperbandingkan antara target indikator kinerja dengan capaiannya, baik yang telah direncanakan serta antara kinerja nyata tahun 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pembahasan yang dilakukan juga mengacu pada amanat Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi, capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya dan tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
“Setelah memahami dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi Tahun 2025 yang dilakukan melalui tahapan rapat internal Pansus, rapat kerja bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, serta kunjungan kerja, maka DPRD Kota Bukittinggi memberikan catatan-catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan, rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun 2025 yang disampaikan DPRD menjadi bahan penyusunan perencanaan pada tahun 2026 dan 2027, penyusunan anggaran perubahan tahun 2026 dan 2027, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan kebijakan strategis kepala daerah.
Editor : Irfan Taufik, S. TP