"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda," tutup AKP Syafwal.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru.Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

