Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Sijunjung

×

Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Sijunjung

Bagikan berita
Pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Sijunjung. (Dok. Polres Sijunjung)
Pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Sijunjung. (Dok. Polres Sijunjung)
DPC PJS Kota Bukittinggi

"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda," tutup AKP Syafwal.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru.

Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi