Ia menambahkan, masa berlaku HGB atas lahan tersebut akan berakhir pada 1 November 2025 dan saat ini pihak pemegang hak tengah mengajukan pembaruan.
“Kami akan meminta arahan dan petunjuk dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pimpinan terkait sebelum mengambil keputusan,” tutupnya. (Ade)Baca juga: Verry Mulyadi Dukung Legalitas IKW Sumbar, Dorong Perlindungan dan Profesionalisme Wartawan
Editor : AB Kurniati

