Jenis dan iuran program jaminan sosial yang diberikan bagi setiap pekerja bukan penerima upah dan merupakan pekerja rentan, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp6.800,- per orang per bulan, jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp10.000,- per orang per bulanSedangkan, jaminan kematian yang dapat diterima peserta JKM karena SAKIT, sebesar Rp42.000.000,-. Sedangkan pekerja yang meninggal karena KECELAKAAN KERJA diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Anak dari peserta JKM yang masih ada di bangku pendidikan, akan mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.Jumlah nominal beasiswa pendidikan yang bisa didapat, pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun. Pendidikan SMP/sederajat Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
Sedagnkan untuk pendidikan SMA/sederajat Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun. Pendidikan tinggi paling tinggi S1 Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun. (*/dyt) Editor : Mangindo Kayo

