Proses hukum dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA.
AKP Riki Yovrizal menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.Baca juga: Di Tengah Pelaksanaan TKA, Wawako Allex Titip Pesan Pembentukan Karakter Siswa kepada Guru
"Partisipasi masyarakat sangat penting kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

