Sopir Ditangkap di Limapuluh Kota, 11 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

×

Sopir Ditangkap di Limapuluh Kota, 11 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

Bagikan berita
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan.
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan.
DPC PJS Kota Bukittinggi

LIMAPULUH KOTA - Komitmen Polres Limapuluh Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil dengan penangkapan seorang pria berinisial R (31) di kediamannya, Sabtu (4/4/2026) lalu.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB itu terjadi di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru dengan barang bukti belasan paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yovrizal mengungkapkan bahwa penangkapan R merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial KP yang telah lebih dulu diamankan.

"Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya muncul nama R yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Pangkalan," ujarnya, Senin (6/4/2026).

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat mengepung sebuah rumah di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Saat penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam saku celana bagian depan milik tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening serta satu unit HP Realme C12 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Tersangka mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," katanya.

Penggeledahan tersebut berlangsung dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Panang Sekretaris Nagari Tanjung Balik serta warga setempat.

Usai penangkapan tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi