LIMAPULUH KOTA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Limapuluh Kota menggelar razia penyakit masyarakat pada Sabtu (5/4/2026) malam hingga Minggu dini hari.
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Jorong Guguak, Kecamatan Guguak, yang dilaporkan meresahkan warga.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari sebuah kafe dan tempat karaoke di lokasi tersebut.
“Razia ini menyasar penyakit masyarakat, salah satunya di wilayah Lubuak VIII Kota, tepatnya di Jorong Guguak,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Kepala Satpol PP Limapuluh Kota Rahmadinol menjelaskan razia dilakukan sebagai bagian penegakan peraturan daerah sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
Saat pemeriksaan berlangsung, pemilik kafe sempat mengaku tidak menjual minuman keras kepada petugas.Petugas kemudian menemukan sejumlah botol minuman beralkohol yang disembunyikan di beberapa titik sekitar lokasi termasuk di area semak-semak dan dekat kuburan.
“Awalnya pemilik mengelak, tetapi setelah kita lakukan pengecekan, miras ditemukan disembunyikan di beberapa titik,” ungkapnya.
Tim patroli selanjutnya bergerak ke Nagari Mungka setelah menerima laporan terkait dugaan penjualan minuman tradisional jenis tuak.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas mencurigakan karena tempat yang dimaksud sudah dalam kondisi tutup.
Editor : Pariyadi Saputra

