Padang, ---- Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan skema kerja hybrid, termasuk work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, dengan tetap menekankan agar pelayanan publik tidak terganggu.
Kebijakan ini diharapkan, menekan konsumsi energi dari sektor transportasi dan operasional perkantoran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, menegaskan penerapan WFH harus disertai aturan yang jelas serta pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
"Muharlion mengingatkan, potensi penyalahgunaan kebijakan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) yang jatuh pada hari Jumat sebagai ajang libur panjang," ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, agar aparatur sipil negara tetap bekerja secara profesional meski tidak berkantor demi menjaga kelancaran pelayanan masyarakat.
'Ya, tentu harus jelas. WFH itu kan bekerja dari rumah, jadi harus dipastikan ada SOP-nya. Mulai dari jam kerja, target harian, sampai indikator kinerjanya harus terukur," ujarnya.Ia menekankan, tidak semua instansi bisa menerapkan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti sektor kesehatan.
“Yang pelayanan publik itu tentu tidak bisa sembarangan. Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu pelayanan ke masyarakat. Karena itu, penerapan kebijakan ini harus selektif sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing instansi,"tegasnya.
Muharlion juga mengingatkan, agar kebijakan WFH tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk kepentingan di luar pekerjaan, terutama dengan skema WFH setiap hari Jumat yang berpotensi dianggap sebagai long weekend.
“Jangan sampai WFH ini dijadikan momen lain. Sebenarnya ini hanya memindahkan tempat kerja saja, dari kantor ke rumah,” ujarnya.
Editor : AB Kurniati

