DHARMASRAYA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, Sumbar berhasil menangkap terduga pelaku pencurian rumah warga yang ditinggal mudik saat Lebaran.
Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Ipda Donald Ratmin mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Hermanto (57) yang mendapati rumahnya dibobol saat kembali dari mudik pada Senin (30/3/2026) lalu.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/31/IV/2026/SPKT/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 1 April 2026," ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Terduga pelaku diketahui berinisial M alias Mon (41) yang merupakan warga Koto Nan Ampek Dibawuah, Kecamatan Pulau Punjung.
Pelaku diamankan saat berada di tepi jalan tidak jauh dari lokasi rumah korban ketika diduga hendak melarikan diri dengan menumpang kendaraan.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci pada 19 Maret 2026 untuk mudik Lebaran.Setelah kembali ke rumah, korban mendapati kondisi rumah berantakan dengan pintu dapur dalam keadaan terbuka.
"Sejumlah barang dilaporkan hilang di antaranya televisi, speaker aktif, tabung gas, kipas angin, timbangan, magic com, rokok dagangan serta uang tunai sekitar Rp200 ribu dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta," terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Pulau Punjung kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban.
Editor : Pariyadi Saputra

