Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong Saat Mudik di Dharmasraya

×

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong Saat Mudik di Dharmasraya

Bagikan berita
Pelaku beserta barang bukti diamankan Polres Dharmasraya.
Pelaku beserta barang bukti diamankan Polres Dharmasraya.
DPC PJS Kota Bukittinggi

"Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit TV LED Polytron 42 inci beserta speaker, satu unit timbangan 2 kilogram merek Tanita serta 23 lembar antigores ponsel," jelasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pulau Punjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi