"Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit TV LED Polytron 42 inci beserta speaker, satu unit timbangan 2 kilogram merek Tanita serta 23 lembar antigores ponsel," jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pulau Punjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

