Ia menambahkan, pengawasan dapat dilakukan melalui sistem presensi yang jelas, mulai dari absensi pagi hingga laporan kinerja harian ASN.
Mulai dari absen pagi jam 08.00 atau sebelumnya, kemudian aktivitas kerjanya harus jelas.
Karena setiap pegawai kan sudah punya beban kerja dan indikator kinerja masing-masing.
Terkait kemungkinan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH, Muharlion mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Sekarang kami belum lihat regulasinya secara detail. Nanti kami minta dari BKPSDM atau bagian hukum seperti apa juknisnya. Yang jelas, DPRD akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini. Pengawasan DPRD akan difokuskan pada implementasi kebijakan di daerah agar tidak menimbulkan persoalan baru," ujarnya.
Muharlion menilai, kebijakan WFH tetap bisa diterapkan di Kota Padang, meski dampaknya terhadap penghematan energi perlu dikaji lebih lanjut.“Kalau memang itu kebijakan pemerintah pusat dan tujuannya untuk penghematan, tentu harus dijalankan. Tapi yang paling penting, pelayanan jangan sampai terganggu dan kinerja tetap terjaga,”pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Padang melalui Plh Kepala BKPSDM Tarmizi menyebutkan pihaknya masih akan membahas teknis pelaksanaan WFH di tingkat daerah.
“Karena berlaku Jumat dan bertepatan dengan tanggal merah, jadi teknisnya akan dibahas terlebih dahulu,” ungkapnya.(Ade)
Editor : AB Kurniati

