Alex Indra Lukman Nilai Status Satgas Kuala Layak Naik ke Level Badan Khusus, Ini Alasannya

×

Alex Indra Lukman Nilai Status Satgas Kuala Layak Naik ke Level Badan Khusus, Ini Alasannya

Bagikan berita
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. (humas)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. (humas)

JAKARTA (3/1/2026) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyarankan pemerintah, membentuk badan khusus untuk menangani dampak bencana hidrometeorologi Sumatera.

Badan khusus ini diperlukan, terang Alex, mengingat beragamnya jenis kerusakan akibat banjir bandang yang melanda 52 kabupaten/kota di tiga provinsi di Sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Kita punya pengalaman dalam menangani dampak tsunami Aceh-Nias tahun 2004. Kita juga punya pengalaman menangani, gempa, likuifaksi, banjir atau longsor. Namun, banjir dan longsor disertai massifnya kerusakan lingkungan, kita tak pernah mengalaminya. Karenanya, kehadiran badan khusus ini sangat diperlukan,” tegas Alex dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu.

Harapan itu disampaikan politisi PDI Perjuangan Sumatera Barat ini, merespon persetujuan Presiden Prabowo terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala atas usulan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pada rapat terbatas di lokasi hunian sementara yang dibangun Danantara di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (1/1/2026).

Satgas tersebut akan difokuskan pada pengerukan sungai-sungai yang mengalami pendangkalan akibat timbunan lumpur di wilayah terdampak bencana, sekaligus mengolah air berlumpur jadi air bersih.

“Kami menilai, Satgas ini layak ditingkatkan statusnya jadi badan khusus. Jadi, tugasnya tak sekadar mengeruk sungai, tapi menangani dampak bencana secara lebih komprehensif serta menghilangkan kendala teknis terkait kewenangan,” tegas Alex.

“Selain itu, bencana ini juga berpotensi berlangsung dalam waktu lebih panjang seiring prakiraan BMKG yang merilis, curah hujan tinggi akan masih terjadi hingga Maret 2026,” tambahnya.

Disebutkan Alex, dengan badan khusus maka pendanaan di masa rehabilitas dan rekonstruksi, tidak lagi berada banyak kementrian dan lembaga.

“Untuk anggaran badan khusus, tinggal mengkoordinasikannya dengan kementrian atau lembaga. Artinya, kita tidak perlu mengubah UU APBN, karena dia akan meletakan anggaran pada satu badan khusus,” tegas Alex.

Selain itu, terang ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu, badan khusus ini juga memberikan kepastian pada pemerintah daerah terutama penyintas bencana, bahwa negara memang hadir secara langsung dan terencana dalam mengatasi dampak banjir ini.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini