PADANG - Aparat Polda Sumatera Barat mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Padang dengan menangkap satu orang pelaku dalam operasi lapangan.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang melakukan penyelidikan intensif.
Pengungkapan bermula dari aktivitas mencurigakan yang terdeteksi saat petugas melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik rawan.
Penindakan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria tengah melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.
“Pelaku yang diamankan berinisial R.T. (43), warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” katanya, dikutip Minggu (12/4/2026).Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil pick up jenis Toyota Kijang Komando yang telah dimodifikasi pada bagian tangki.
Modifikasi itu dilengkapi kran dan selang tambahan yang diduga digunakan untuk mempermudah pemindahan BBM dari satu wadah ke wadah lain.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan selang yang digunakan sebagai alat bantu dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Modus ini diduga untuk mengalirkan BBM subsidi secara tidak sah guna diperjualbelikan kembali,” ungkapnya.
Editor : Pariyadi Saputra

