KAI Tutup Perlintasan Liar Paulima--Indarung, Tekan Risiko Kecelakaan di Jalur Kereta

×

KAI Tutup Perlintasan Liar Paulima--Indarung, Tekan Risiko Kecelakaan di Jalur Kereta

Bagikan berita
Dok. Humas KAI Divre II Sumbar
Dok. Humas KAI Divre II Sumbar
DPC PJS Kota Bukittinggi

PADANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup perlintasan sebidang liar di KM 12 600 petak jalan Paulima–Indarung pada Kamis (9/4/2026) sebagai langkah menekan potensi kecelakaan.

Penutupan ini menyasar jalur selebar sekitar dua meter yang selama ini digunakan pejalan kaki dan dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyebut langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang keselamatan perlintasan sebidang.

"Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan, sekaligus menindaklanjuti hasil koordinasi dengan warga dan instansi terkait," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (12/4/2026).

Kegiatan penutupan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa bersama jajaran, BTP Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, Camat Pauh, Lurah Limau Manis Selatan, serta tokoh masyarakat.

Pelaksanaan penutupan berlangsung aman dan lancar berkat kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan dan sosialisasi kepada warga sekitar.

KAI mencatat terdapat 121 perlintasan resmi dan 156 perlintasan tidak resmi di wilayah operasional Divre II Sumbar yang terus dievaluasi secara berkala.

Sepanjang tahun 2025, sebanyak 18 perlintasan liar telah ditutup, sementara hingga awal 2026 sudah dua titik perlintasan liar ditertibkan.

Reza menegaskan keselamatan di perlintasan kereta api ditentukan oleh tiga aspek utama yakni infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya masyarakat.

Dari sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan dilakukan pemerintah bersama KAI sesuai Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat (2).

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi