"Upaya penutupan perlintasan sebidang ini memerlukan dukungan semua pihak karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama," ungkapnya.
Dari sisi hukum, pelanggaran di perlintasan sebidang harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Lalu Lintas untuk meningkatkan disiplin pengguna jalan.
Sementara dari sisi budaya, masyarakat diimbau mematuhi rambu dan tidak menggunakan perlintasan liar demi menghindari kecelakaan.
KAI memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menutup perlintasan liar serta meningkatkan pemahaman keselamatan."Kami mengimbau masyarakat hanya menggunakan perlintasan resmi dan selalu disiplin saat melintas demi keselamatan bersama," tutupnya. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

